contoh azaz-azaz hukum



Tugas Ilmu Hukum
Kelomok  4

Contoh-Contoh Pasal Mengenai Azaz-Azaz Hukum

Disusun oleh :

Eya Haryati
Wawan Gunadi
Hadum Hadiansyah
Risa Rosalia
Ria Yustiana


Lex superior derogat legi inferiori : peraturan yang lebih tinggi menyingkirkan peraturan yang lebih rendah
Contoh :
Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta yang dilakukan DPRD DKI Jakarta sebagai revisi dari Perda No. 11 tahun 1998 tidak layak untuk diberlakukan karena beberapa hal:
1.      UUD Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;Pasal 28A menyatakan bahwa ‘’Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’;
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
2.      Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa ‘’Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja’’;
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
3.      Pasal 28H menyatakan bahwa ‘’(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
4.      Pasal 28H (2). Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’’.
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
5.      Pasal 34 menyatakan bahwa “ (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”; 
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum

6.      Pasal 34 Ayat “(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
7.      UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 6 menyatakan bahwa ‘’(1). Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini;
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
Pasal 6 Ayat (2). Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi juga bimbingan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan’';
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
8.      Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa ‘’Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela’’.
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum

9.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa ‘’Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya’’;
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
10.  Pasal 9 ayat (1)menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
Alasannya : Pasal ini termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum

Lampiran
Konsideran Perda 8/2007 tidak mencantumkan UUD 1945 sebagai sumber hukum yang tertinggi. Selain itu juga tidak mencantumkan UU yang menjamin hak-hak asasi manusia. Sementara yang akan diatur dalam Perda tersebut berkaitan dengan hak-hak sipil warga negara. Akibatnya banyak pasal yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak asasi manusia. Padahal menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya, dan UU No.10 Tahun 2004 Pasal 3 :
(1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Lex specialis derogat legi generalis : peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum sepanjang kedudukannya sejajar
Contoh :
UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mengesampingkan peraturan umum dalam KUHP
1.      Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
2.      Pasal 2 (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
3.      Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 satu milyar rupiah)
4.      Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
5.      Pasal 5 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
6.      Pasal 6 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
7.      Pasal 7 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
8.      Pasal 8 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
9.      Pasal 9 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
10.  Pasal 10 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.

Lampiran
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal  209.
(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada serang pejabat dengan maksud untuk membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barangsiapa memberi sesuatu kepada serang pejabat leh sebab atau karena pejabat itu dalam jabatannya sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.)
Pasal  210.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada serang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. (s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.) barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seserang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bila pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1– 4dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.; CP. 179 dst., 242.)

Lex posterior derogat legi priori : peraturan yang baru mengenyampingkan peraturan yang lama sepanjang kedudukannya sejajar
Contoh :
UU no 8 tahun 2011 mengenyampingkan peraturan yang lama UU no 24 tahun 2003
1.      Pasal 4
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 Pasal 4 yang berbunyi (3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun
2.      Pasal 4 (3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-3 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (3a).
3.      Pasal 4 (4a) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4a).
4.      Pasal 4 (4b) Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam.
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4b).
5.      Pasal 4 (4c) Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) telah dilakukan dan kuorum rapat belum terpenuhi, rapat dapat mengambil keputusan tanpa kuorum.
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4c).
6.      Pasal 4 (4d) Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4d).
7.      Pasal 4 (4e) Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4d), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4e).
8.      Pasal 4 (4f) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam 1 (satu) kali rapat pemilihan
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4f).
9.      Pasal 4 (4g) Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f) ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4g).
10.  Pasal 4 (4h) Calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f) ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Alasannya : Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan   UU yang lama  no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak mempunyai lanjutan  seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4h).




Comments

Popular posts from this blog

Makalah Fi'il Mudhore

Makalah Kemiskinan