contoh azaz-azaz hukum
Tugas Ilmu Hukum
Kelomok 4
Contoh-Contoh Pasal Mengenai Azaz-Azaz Hukum
Disusun oleh :
Eya Haryati
Wawan Gunadi
Hadum Hadiansyah
Risa Rosalia
Ria Yustiana
Lex
superior derogat legi inferiori : peraturan yang lebih tinggi menyingkirkan
peraturan yang lebih rendah
Contoh :
Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum DKI Jakarta yang dilakukan DPRD DKI Jakarta sebagai revisi dari
Perda No. 11 tahun 1998 tidak layak untuk diberlakukan karena beberapa hal:
1. UUD Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”;Pasal 28A menyatakan bahwa ‘’Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’;
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
2. Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa ‘’Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja’’;
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
3. Pasal 28H menyatakan bahwa ‘’(1). Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
4. Pasal 28H (2). Setiap orang mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan’’.
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
5. Pasal 34 menyatakan bahwa “ (1). Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”;
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
6. Pasal 34 Ayat “(2). Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
7. UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 6 menyatakan
bahwa ‘’(1). Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan,
termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan
yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah
yang memadai guna melindungi hak ini;
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
Pasal 6
Ayat (2). Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini
untuk mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi juga bimbingan
teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan, dan
teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang
mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi
yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan’';
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
8. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa ‘’Negara Pihak
pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak
baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas
perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui
arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela’’.
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
9.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5
ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa ‘’Setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya’’;
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
10. Pasal 9 ayat (1)menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya
Alasannya : Pasal ini
termasuk contoh azaz Lex superiori derogat legi interiori karena
bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
Lampiran
Konsideran Perda 8/2007 tidak mencantumkan UUD 1945
sebagai sumber hukum yang tertinggi. Selain itu juga tidak mencantumkan UU yang
menjamin hak-hak asasi manusia. Sementara yang akan diatur dalam Perda tersebut
berkaitan dengan hak-hak sipil warga negara. Akibatnya banyak pasal yang
jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak asasi manusia. Padahal menurut
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum RI dan Tata Urutan
Peraturan Perundangan RI Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang berada di atasnya, dan UU No.10 Tahun 2004 Pasal 3 :
(1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Lex
specialis derogat legi generalis : peraturan yang khusus mengesampingkan
peraturan yang umum sepanjang kedudukannya sejajar
Contoh
:
UU no 31 tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi yang mengesampingkan peraturan umum dalam KUHP
1.
Pasal 2 (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk
contoh azaz hukum Lex specialis derogat legi generalis karena
mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
2.
Pasal 2 (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan.
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis
derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan
dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
3.
Pasal 3 Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 satu milyar rupiah)
4.
Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3.
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex
specialis derogat legi generalis karena
mengesampingkan peraturan dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
5.
Pasal 5 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis
derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan
dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
6.
Pasal 6 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis
derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan
dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
7.
Pasal 7 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis
derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan
dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
8.
Pasal 8 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis
derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan
dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
9.
Pasal 9 Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis
derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan
dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
10. Pasal 10 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Alasannya: pasal ini termasuk contoh azaz hukum Lex specialis
derogat legi generalis karena mengesampingkan peraturan
dalam KUHP yang tidak diatur secara rinci.
Lampiran
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 209.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada serang pejabat
dengan maksud untuk membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barangsiapa memberi sesuatu kepada serang pejabat leh sebab atau karena
pejabat itu dalam jabatannya sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya.
(2) Pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418
dst.)
Pasal 210.
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada serang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada seserang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi
penasihat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bila pemberian atau janji
itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nmr 1– 4dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.;
CP. 179 dst., 242.)
Lex posterior derogat legi priori : peraturan yang baru
mengenyampingkan peraturan yang lama sepanjang kedudukannya sejajar
Contoh
:
UU no 8 tahun 2011 mengenyampingkan peraturan yang lama UU no 24
tahun 2003
1.
Pasal
4
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Alasannya : Pasal tersebut
termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah
mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 Pasal 4 yang berbunyi (3)
Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun
2.
Pasal
4 (3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1
(satu) kali masa jabatan
Alasannya : Pasal tersebut
termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah mengesampingkan UU
yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin
ke-3 yang tidak mempunyai lanjutan
seperti yang dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (3a).
3.
Pasal
4 (4a) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri paling
sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi
Alasannya : Pasal tersebut
termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah
mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang
dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4a).
4.
Pasal 4 (4b) Dalam hal kuorum rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama
2 (dua) jam.
Alasannya
: Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena
telah mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang
dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4b).
5.
Pasal 4 (4c) Apabila penundaan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) telah dilakukan dan kuorum rapat belum
terpenuhi, rapat dapat mengambil keputusan tanpa kuorum.
Alasannya
: Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena
telah mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang
dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4c).
6.
Pasal 4 (4d) Pengambilan keputusan
dalam rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4c) dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai
aklamasi.
Alasannya : Pasal tersebut
termasuk Lex posterior derogat legi priori karena telah
mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang
dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4d).
7.
Pasal 4 (4e) Apabila keputusan tidak
dapat dicapai secara aklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4d), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan
secara bebas dan rahasia.
Alasannya
: Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena
telah mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang
dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4e).
8.
Pasal 4 (4f) Pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam 1 (satu) kali rapat pemilihan
Alasannya
: Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena
telah mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang
dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4f).
9.
Pasal 4 (4g) Calon yang memperoleh
suara terbanyak dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f) ditetapkan
sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Alasannya
: Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena
telah mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang
dijelaskan di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4g).
10.
Pasal 4 (4h) Calon yang memperoleh
suara terbanyak kedua dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f)
ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Alasannya
: Pasal tersebut termasuk Lex posterior derogat legi priori karena
telah mengesampingkan UU yang lama no 24 tahun 2003 pasal 4 poin ke-4 yang tidak
mempunyai lanjutan seperti yang dijelaskan
di UU no 8 tahun 2011 pasal 4 poin (4h).
Comments
Post a Comment