Posts

Showing posts from March, 2017
Pembahasan 2.1. Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia Mungkin ada yang tidak percaya bahwa selama 60 tahun Indonesia merdeka, keuangan negara ini dikelola dengan sebuah aturan yang diterbitkan oleh Belanda pada tahun 1864.  Tidak perlu heran, karena memang begitulah kenyataannya, selama ini keuangan negara dikelola berdasarkan Indonesische Comptabiliteitswet Stbl. 1864 No. 106 , dan diundangkan lagi teks nya yang telah diperbaharui untuk ketiga kalinya terakhir dalam Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembara Negara 1954 No. 6, 1955 Np. 49 dan terakhir Undang-undang No.9 tahun 1968. Dalam perjalanannya memang terjadi beberapa kali perubahan, tetapi pada dasarnya peraturan yang dipakai adalah peraturan produksi Belanda, oleh karena itu istilah Stbl 1925 sangat populer dikalangan pengelola keuangan pemerintah sampai dengan era millenium baru.  Begitu kuatnya peraturan ini dibenak para pengelola keuangan pemerintah, sehingga ketika akhir...