Pembahasan
2.1.
Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia
Mungkin ada yang tidak percaya bahwa
selama 60 tahun Indonesia merdeka, keuangan negara ini dikelola dengan sebuah
aturan yang diterbitkan oleh Belanda pada tahun 1864. Tidak perlu heran,
karena memang begitulah kenyataannya, selama ini keuangan negara dikelola
berdasarkan Indonesische Comptabiliteitswet Stbl. 1864 No. 106,
dan diundangkan lagi teks nya yang telah diperbaharui untuk ketiga kalinya
terakhir dalam Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan
dalam Lembara Negara 1954 No. 6, 1955 Np. 49 dan terakhir Undang-undang No.9
tahun 1968.
Dalam perjalanannya memang terjadi
beberapa kali perubahan, tetapi pada dasarnya peraturan yang dipakai adalah
peraturan produksi Belanda, oleh karena itu istilah Stbl 1925 sangat populer
dikalangan pengelola keuangan pemerintah sampai dengan era millenium
baru. Begitu kuatnya peraturan ini dibenak para pengelola keuangan
pemerintah, sehingga ketika akhirnya terbit peraturan baru yang mengatur hal
yang sama, “sifat-sifat” bawaan dari Stbl 1925 masih agak sulit dihilangkan.
Walaupun saat itu belum ditetapkan
SAP, bukan berarti dalam pengelolaan keuangan negara tidak dilakukan pencatatan
sama sekali, selama ini pencatatan transaksi keuangan dilakukan dengan metode
pencatatan tunggal (single entry) sebagaimana yang dahulu banyak dianut
oleh negara-negara kontinental (Eropa), maklum saja karena peraturannyapun
diadopsi dari sana (Belanda).
Jadi, meskipun tidak secara resmi
dikatakan sebagai SAP, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Sistem Akuntansi
Pemerintahan sejak dulu, hanya saja sistem yang digunakan pada saat itu dapat
dikatakan sebagai ‘akuntansi tradisional’ yang hanya menghasilkan laporan
perhitungan anggaran pendapatan dan belanja. Perhitungannya cukup
sederhana, pendapatan berapa ? belanja berapa ? sisanya adalah surplus atau
defisit.
Ada lagi yang paling “khas” jika
kita berbicara mengenai pengelolaan keuangan negara. Selama masa orde
baru, negara kita dapat dikatakan tidak pernah mengalami surplus atau defisit,
karena pemerintahan saat itu menganut sistem anggaran berimbang, namun demikian
istilah berimbang itu sendiri memiliki arti semu, karena defisit yang terjadi
selalu ditutupi dengan hutang luar negeri, yang dikemudian hari menjadi
bumerang.bagi pemerintah itu sendiri.
Reformasi yang dimulai tahun 1998,
telah mempengaruhi semua bidang kehidupan. Bidang yang menjadi sorotan
utama dalam penyelenggaraan reformasi adalah bidang birokrasi pemerintahan,
termasuk didalamnya mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah, yang kemudian melahirkan sebuah ‘produk’ fenomenal yang dinamai otonomi
daerah.
Perbaikan-perbaikan dalam bidang
birokrasi akhirnya menyentuh juga pada bidang pengelolaan keuangan negara, baik
yang dikelola pemerintah pusat atau pemerintahan daerah. Halim (2004) memberikan
beberapa poin penting reformasi pengelolaan keuangan negara, diantaranya :
1.
Anggaran Tradisional Menjadi Anggaran Kinerja
Anggaran tradisional disusun dengan
pendekatan inkremental dan line item dengan penekanan pada
pertanggungjawaban setiap input yang dialokasikan. Dengan anggaran kinerja,
pertanggungjawaban tidak hanya pada input tetapi juga pada output dan outcome.
2.
Pengendalian Audit Keuangan dan Kinerja
Sebelum reformasi audit keuangan dan
kinerja memang sudah dilakukan, tetapi karena sistem anggaran belum memasukan
kinerja, maka proses audit kinerja tidak bisa berjalan dengan baik. Saat
ini, karena sistem penganggaran yang menggunakan sistem penganggaran kinerja
maka pelaksanaan pengendalian dan audit keuangan dan kinerja menjadi lebih baik.
3.
Menerapkan Konsep Value for Money
Konsep Value for Money atau
lebih dikenal dengan 3E (Ekonomis, Efisisien dan Efektif) mulak dilakukan dalam
pengelolaan keuangan negara, sehingga baik pusat maupun daerah dituntut untuk
selalu menerapkan 3E dalam pengelolaan keuangannya.
4.
Penerapan Pusat Pertanggungjawaban
Penerapan pusat pertanggungjawaban
ditujukan untuk memudahkan pengukuran kinerja setiap unit organisasi, misalnya
pusat pendapatan adalah Dinas Pendapatan, Pusat Biaya adalah Bagian Keuangan,
Pusat labab dan investasi adalah BUMD atau Perusahaan Daerah.
5.
Perubahan Sistem Akuntansi Pemerintahan
Untuk mendukung perubahan-perubahan
yang akan dilakukan, maka perlu juga dilakukan perubahan dalam sistem
akuntansi. Jika selama ini digunakan sistem pencatatan tunggal (single
entry system), maka harus diubah dengan sistem pencatatan ganda (Double
Entry System). Selain itu pencatatan atas dasar basis kas harus
diubah pula dengan basis akrual.
2.2. Jalan
Panjang Menuju Standar Akuntansi Pemerintahan
Meskipun lembaga pemerintahan
bukanlah organisasi yang memiliki tujuan menghasilkan laba, tetapi dalam
aktivitasnya lembaga pemerintahan ternyata melakukan transaksi pengeluaran dan
menerima pendapatan, maka dari itu lembaga pemerintahan juga memerlukan
akuntansi untuk menghasilkan informasi keuangan yang digunakan sebagai dasar
pengambilan keputusan. Wacana untuk menerbitkan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) sebenarnya sudah cukup lama mengemuka, tetapi untuk
menerbitkan SAP yang mendekati sempurna memang bukanlah pekerjaan yang
ringan. Dengan perjalanan yang cukup panjang, akhirnya pemerintah
menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Terbitnya PP ini sekaligus juga membuka sejarah baru dalam
pengelolaan keuangan negara, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki
SAP.
Penyusunan SAP sendiri dipicu oleh
semakin berkembangnya akuntansi komersial, dengan diterbitkannya standar
akuntansi keuangan (SAK) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun
1994. Terpacu oleh hal itu, Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
Departemen Keuangan RI mulai memprakarsai penyusunan SAP. Bergulirnya
reformasi di Indonesia semakin menambah kuat dorongan untuk segera disusunnya
SAP, hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat Indonesia yang menginginkan
transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan negara.
Diterbitkannya PP Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah adalah salah
satu peraturan yang menjadi tonggak perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia,
didalamnya secara jelas dikatakan tentang perlunya standar akuntansi
pemerintahan dalam pertanggunjawaban keuangan daerah. Kemudian pada tahun
2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan
Daerah yang ditugaskan untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Setelah itu kembali terbit peraturan
lainnya yang semakin menguatkan untuk segera diterbitkannya SAP, yaitu UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban
APBN/APBD harus disusun sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan
standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan
dengan peraturan pemerintah. Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan
pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun
standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden.
Penyusunan SAP sendiri akhirnya
dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang dibentuk oleh
Menteri Keuangan yang kemudian ditetapkan kembali dengan sebuah Keputusan
Presiden sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004. KSAP melakukan
penyusunan SAP atas dasar konsep-konsep yang berlaku umum dan berlaku secara
internasional yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.
Atas koordinsi berbagai unsur
terkait, akhirnya SAP ditetapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2005, yang terdiri
dari 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu :
PSAP
01 : Penyajian Laporan Keuangan;
PSAP
02 : Laporan Realisasi Anggaran;
PSAP
03 : Laporan Arus Kas;
PSAP
04 : Catatan atas Laporan Keuangan;
PSAP
05 : Akuntansi Persediaan;
PSAP
06 : Akuntansi Investasi;
PSAP
07 : Akuntansi Aset Tetap;
PSAP
08 : Akuntansi Konstruksi Dalam
Pengerjaan;
PSAP
09 : Akuntansi Kewajiban;
PSAP
10 : Koreksi Kesalahan, Perubahan
Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa:
PSAP
11 : Laporan Keuangan Konsolidasian.
PP SAP kemudian menjadi pedoman
dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, berupa :
Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan
atas Laporan Keuangan. Dalam SAP tidak ada Laporan Perubahan Modal
seperti halnya dalam akuntansi komersial, karena kepemilikan modal dalam
pemerintahan adalah modal publik yang tidak bisa dideteksi kepemilikannya,
sehingga keberadaanya hanyalah sebagai penyeimbang antara aset dan hutang..
Lebih jauh dari itu, penetapan SAP
diharapkan dapat menjadi tonggak lahirnya transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan pemerintahan yang
baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis
yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi
Standar akuntansi Pemerintahan.
Salah satu usaha untuk mewujudkan sistem
akuntansi yang mengacu pada SAP adalah dengan diterbitkannya peraturan turunan
sebagai penjabaran dari PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP. Ditingkat
pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat. Sedangkan untuk pemerintahan daerah telah terbit PP Nomr 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan oleh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomr 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penerapan SAP ternyata bukan tanpa
tantangan, menurut Simanjuntak ada beberapa tantangan dalam implementasi
akuntansi pemerintahan, yaitu :
1.
Komitmen dari pimpinan
Dukungan yang kuat dari pimpinan
merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Diundangkannya tiga paket
keuangan negara serta undang undang pemerintahan daerah menunjukkan keinginan
yang kuat dari pihak eksekutif dan pihak legislatif untuk memperbaiki sistem
keuangan negara yang di dalamnya juga termasuk perbaikan atas akuntansi
pemerintahan. Yang menjadi ujian sekarang adalah bagaimana penerapan dari
perubahan akuntantansi pemerintahan dalam pencatatan dan pelaporan oleh
Departemen/Lembaga di pemerintah pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat mengacu kepada pedoman yang
disusun oleh Menteri Keuangan. Sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan
oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu kepada peraturan daerah tentang
pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah
disusun dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan. Karena pengaturan
yang jelas dalam perundang-undangan, nampaknya penerapan akuntansi pemerintahan
akan memperoleh dukungan yang kuat dari para pimpinan Departemen/Lembaga di
pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota di
daerah.
2.
Tersedianya SDM yang kompeten
Laporan keuangan diwajibkan untuk
disusun secara tertib dan disampaikan masing-masing oleh pemerintah pusat dan
daerah kepada BPK selambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK tadi diserahkan oleh Presiden
kepada DPR dan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada DPRD. Penyiapan dan
penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi
pemerintahan. Pada saat ini kebutuhan tersebut sangat terasa, apalagi untuk
masa awal penerapan akuntansi pemerintahan. Untuk itu, pemerintah pusat dan
daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi
pemerintahan. Termasuk di dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi
yang memadai untuk mencegah timbulnya praktik KKN oleh SDM yang terkait dengan
akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari perguruan tinggi tidak kalah
pentingnya untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten di bidang akuntansi
pemerintahan.
3.
Resistensi terhadap perubahan
Sebagai layaknya untuk setiap
perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang
lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagai
kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi sehingga penerapan akuntansi
pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
4.
Lingkungan/masyarakat
Apresiasi dari masyarakat sangat
diperlukan untuk mendukung keberhasilan dari penerapan akuntansi pemerintahan.
Masyarakat perlu didorong untuk mampu memahami laporan keuangan pemerintah
sehingga dapat mengetahui dan memahami penggunaan atas penerimaan pajak yang
yang diperoleh dari masyarakat maupun pengalokasian sumber daya yang ada.
Dengan dukungan yang positif dari masyarakat akan mendorong pemerintah untuk
lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahan.
2.3.
Perbandingan Akuntansi Pemerintahan dan Akuntansi Komersial
Akuntansi pemerintahan dan akuntansi
komersial memiliki persamaan dan perbedaan yang menurut BPKP (2002 : 40)
persamaan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial adalah :
- Memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi.
- Mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima secara umum.
- Merupakan bagian terpadu dari sistem ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumber daya yang langka untuk mencapai tujuan.
- Menggunakan dan mengkonversi sumber daya yang langka yang akan diolah untuk menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk yang lebih berguna ;
- Menghasilkan laporan keuangan.
- Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan informasi yang sangat bergunan bagi proses pengambilan keputusan.
- Memerlukan informasi yang akurat.
Sedangkan perbedaan akuntansi
pemerintahan dan akuntansi komersial menurut BPKP (2002 : 41) adalah sebagai
berikut :
Perbedaan
Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial
|
Akuntansi Pemerintahan
|
Akuntansi Komersial
|
|
Tujuannya adalah peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
|
Tujuannya adalah laba atau
keuntungan.
|
|
Terdapat akuntansi untuk anggaran
(Budgetary Accounting)
|
Tidak mengenal akuntansi anggaran.
|
|
Mendahulukan aturan daripada
substansi kejadian.
|
Mendahulukan substansi kejadian
daripada bentuk formalnya.
|
|
Tidak mengenal modal pemilik,
ekuitas dana adalah merupakan selisih antara asset dan hutang, yang fungsinya
hanya sebagai penyeimbang.
|
Mengenal adanya modal pemilik, dan
setiap perubahannya mencerminkan perubahan kekayaan pemiliknya.
|
|
Ekuitas dana tidak dapat dibagikan
kepada pemiliknya.
|
Modal pemilik dapat diambil
sewaktu-waktu oleh pemiliknya.
|
Meskipun memiliki perbedaan, pada
dasarnya fungsi akuntansi dalam bidang apapun adalah sama yaitu menyajikan
informasi bagi berbagai pihak tentang kejadian-kejadian ekonomi sebagai dasar
pengambilan keputusan . Namun selain fungsi umum, menurut Kusnadi, dkk
(1999 : 20) akuntansi pemerintahan memiliki fungsi khusus, yaitu :
- Menghitung layanan yang dicapai oleh pemerintah
- Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah khususnya dari segi ukuran finansial.
- Memberikan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan.
- Mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja eksekutif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pendapat lain dikemukakan oleh BPKP
(2002 : 39-40), yang menyebutkan bahwa fungsi dari akuntansi pemerintahan
adalah :
1.
Pertanggungjawaban
Akuntansi pemerintahan bertujuan
memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang
tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan
unit-unit pemerintahan.
2.
Manajerial
Akuntansi pemerintahan juga harus
menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.
3.
Pengawasan
Akuntansi pemerintahan harus
memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional
secara efektif dan efisien.
Dari 2 pendapat diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa fungsi akuntansi pemerintahan adalah untuk memberikan jaminan
kepada masyarakat bahwa pemerintahan berjalan dalam koridor yang benar dan
dapat dipertanggungjawabkan.
2.4.
Contoh Kasus Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dan Akuntansi Komersial
Akuntansi pemerintahan memiliki
keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan akuntansi komersial. Salah
satu keunikannya terletak pada perlakuan kepada setiap transaksi yang harus
mengakomodir kebutuhan 2 laporan utama dari akuntansi pemerintahan, yaitu Neraca
dan Laporan Realisasi Anggaran. Berikut ini satu contoh kasus keunikan
akuntansi pemerintahan jika dibandikan dengan akuntansi komersial.
Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa
Barat akan melakukan pembelian alat angkutan darat berupa mobil dengan cara
tunai senilai Rp. 5.000.000.000, yang diperuntukan sebagai kendaraan dinas bagi
para anggota DPRD. Tansaksi dilakukan pada tanggal 5 Mei 2008, maka
jurnal yang biasa dilakukan dalam akuntansi komersial adalah :
|
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
5 Mei 2008
|
Aset Tetap : Mobil
|
5.000.000.000,-
|
–
|
|
Kas
|
–
|
5.000.000.000,-
|
Jurnal diatas tidak bisa dilakukan
dalam akuntansi pemerintahan, karena jurnal tersebut hanya akan mengakomodir
akun-akun yang ada pada neraca, padahal mobil dibeli dari anggaran yang
terdapat dalam APBN/D, sehingga pembelian mobil harus dilaporkan juga dalam
Laporan Realisasi Anggaran. Dalam akuntansi pemerintahan pembelian mobil
diatas harus dijurnal dengan cara sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
5 Mei 2008
|
Belanja Modal : Mobil
|
5.000.000.000,-
|
–
|
|
Kas
|
–
|
5.000.000.000,-
|
|
|
5 Mei 2008
|
Aset Tetap : Mobil
|
5.000.000.000,-
|
–
|
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
–
|
5.000.000.000,-
|
Jurnal diatas dikenal dengan istilah
jurnal korolari. Dengan model jurnal tersebut pengeluran kas akan
tercatat dalam neraca sedangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran akan tercatat
bahwa pemerintah telah melakukan Belanja Modal berupa pengadaan mobil.
Keberadaan mobil juga diakui sebagai aset tetap dalam neraca dan sebagai
penambah Ekuitas dalam akun “diinvestasikan dalam aset tetap”.
2.5.
Strategi Pengembangan Akuntansi Pemerintahan
Seperti yang sudah dibahas dalam
pendahuluan diatas, bahwa akuntansi pemerintahan tidak seberuntung akuntansi
komersial yang terus mengalami perkembangan. Mata kuliah akuntansi
pemerintahan seolah hanya pelengkap transkrip nilai untuk menggenapkan jumlah
sks wajib ditempuh oleh seorang mahasiswa jurusan akuntansi. Objektif
dari pembelajarannya tidak terlalu jelas, sehingga timbul pertanyaan dari
sebagian mahasiswa, untuk apa sebenarnya mata kuliah ini diajarkan ? toh
sebagian besar mahasiswa jurusan akuntansi bercita-cita setelah lulus kuliah
akan bekerja sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, auditor atau menjadi
dosen, hal ini pulalah yang menyebabkan ketertarikan mahasiswa terhadap mata
kuliah akuntansi pemerintahan sangat minim.
Selain itu, tidak adanya standar
pengajaran yang menjadi acuan seorang dosen untuk mengajar materi akuntansi
pemerintahan juga menyulitkan transfer ilmu dari dosen ke mahasiswanya.
Sebelum terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
walaupun tidak sebanyak buku-buku akuntansi komersial, sebenarnya ada juga
beberapa buku akuntansi pemerintahan yang disusun oleh kalangan akademisi di
Indonesia, tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para penyusunnya,
buku-buku itu cenderung hanya berisi aspek-aspek pengelolaan keuangan negara,
aspek akuntansinya sendiri sedikit sekali dibahas. Akuntansi pemerintahan
disuatu negera sangat tergantung pada peraturan yang berlaku di negara
tersebut, sehingga akuntansi permerintahan di Indonesia sangat mungkin berbeda
dengan akuntansi pemerintahan di negara lain. Jadi walaupun kondisinya
demikian, sangat bisa dimengerti karena memang pada saat itu tidak ada
peraturan yang menjadi acuan para penyusun buku dalam mengembangkan materinya.
Menurut penulis, pengembangan
akuntansi pemerintahan jangan berhenti pada pembentukan KSAP dan menerbitkan
Peraturan Pemerintah beserta peraturan turunannya, tetapi harus diiringi dengan
tindakan-tindakan strategis lainnya, seperti :
- Para akademisi terutama yang aktif menyusun buku, untuk turut serta mengembangkan akuntansi pemerintahan lewat tulisan-tulisannya. Dengan demikian, keilmuan akuntansi pemerintahan di Indonesia dapat disampaikan dengan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KSAP bekerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas untuk mengembangkan kurikulum akuntansi pemerintahan, misalnya dengan menyususun kurikulum dan silabus mata kuliah akuntansi pemerintahan menjadi mata kuliah wajib dengan jenjang Akuntansi Pemerintahan Dasar, Akuntansi Pemerintahan Menengah dan Akuntansi Pemerintahan Lanjutan yang masing-masing berbobot 3 sks, sehingga lulusan sarjana akuntansi setidaknya pernah belajar akuntansi pemerintahan dengan bobot 9 sks.
- Lebih jauh dari sekedar mewajibkan 9 sks mata kuliah pemerintahan, Perguruan Tinggi dapat juga bisa menawarkan konsentrasi akuntansi pemerintahan sebagai konsentrasi alternatif dari konsentrasi yang sudah ada. Dalam konsentrasi akuntansi pemerintahan dapat diajarkan mata kuliah seperti : Sistem Pengendalian Pemerintahan, Audit Lembaga Pemerintahan, Manajemen Keuangan Pemerintahan, Sistem Informasi Akuntansi Pemerintahan. Mengenai bahan ajarnya tentu saja kembali ke poin 1, ini menjadi tugas para akademisi untuk mengembangkan cabang-cabang ilmu dari akuntansi pemerintahan tersebut.
- Sebuah peraturan disusun tentu saja bukan untuk menjadi pajangan dilemari kaca, tetapi harus diketahui oleh khalayak umum, sehingga sosialisasi SAP yang intensif adalah sesuatu yang mutlak. Hal inilah yang masih dirasakan kurang sampai saat ini, sehingga penerapan SAP di Indonesia masih pada tahap jalan ditempat.
- Penyelenggaran Training of Trainer SAP juga bernasib sama dengan sosialisasi SAP, frekuensinya masih sangat kurang, sehingga kuantitas tenaga pengajar yang siap untuk mentransfer keilmuan akuntansi pemerintahan masih sangat terbatas. Dengan demikian penambahan jumlah trainer bersertifikat juga harus menjadi perhatian serius.
Mungkin masih banyak ide-ide
strategis lainnya yang keluar dari para peminat akuntansi pemerintahan, hal ini
menjadi tugas pemerintah untuk menampung, mengolah dan mengembangkan ide-ide
tersebut sehingga menjadi suatu hal yang bermanfaat bagi perkembangan keilmuan
akuntansi pemerintahan di Indonesia.
2.6.
Peluang Karir Lulusan Akuntansi di Lembaga Pemerintahan
Sawarjuwono dalam Se Tin (2007)
menyampaikan bahwa banyak sarjana akuntansi yang meniti karir pada sektor
publik, yang didukung oleh kebutuhan akuntansi yang sangat tinggi di sektor
ini. Pendapat Sawarjuwono tersebut memang bukan sekedar omong kosong, ini
adalah kenyataan bahwa saat ini kebutuhan sarjana akuntansi di lembaga-lembaga
pemerintahan memang sangat tinggi. Jika kebetulan anda membaca koran dan
kebetulan sedang ada musim rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, silakan amati
formasi yang dibutuhkan oleh setiap lembaga pemerintahan, maka anda akan
menemukan nyaris disetiap lembaga yang membuka penerimaan PNS, membutuhakan
sarjana akuntansi untuk bekerja dilembaganya.
Cukup banyak peluang karir bisa
ditempuh oleh seorang lulusan akuntansi di lembaga pemerintahan, diantaranya :
- Ditingkat pemerintah pusat, lulusan akuntansi bisa menempuh karir pada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang ada di setiap departemen di Indonesia, selain itu bisa juga menjadi auditor pada BPK atau BPKP.
- Ditingkat pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, lulusan akuntansi bisa menempuh karir sebagai auditor di Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), bisa juga menjadi akuntan di setiap unit kerja Pemda, karena saat ini setiap unit kerja di pemda diwajibkan menyelenggarakan pengakuntansian sendiri.
- Menjadi pengajar atau instruktur pada diklat-diklat yang diselenggarakan pemerintah, yang dikalangan pemerintahan profesi ini dikenal dengan istilah widyaiswara.
- Pekerjaan lainnya yang membutuhkan skill seorang sarjana akuntansi. Lembaga pemerintahan memiliki banyak kecabangan tugas yang membutuhkan seorang sarjana akuntansi terlibat didalamnya, sehingga sampai saat ini kebutuhan tersebut belum dapat terpenuhi semua.
Banyaknya peluang karir bagi sarjana
akuntansi dilembaga pemerintahan tentu saja harus dipandang sebagai peluang,
baik oleh para penyelengara pendidikan tinggi maupun oleh para mahasiswa untuk
mengasah kemampuannya dibidang akuntansi pemerintahan sejak dibangku kuliah.
3.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, ada
beberapa hal yang dapat disimpulkan :
- Belakangan ini sudah terjadi pembenahan-pembenahan pengelolaan keuangan negara kearah yang lebih baik yang ditandai dengan penerbitan beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ;
- Terbitnya PP Nomror 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi tonggak perubahan sistem akuntansi pemerintahan di Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi para peminat akuntansi pemerintahan baik dikalangan akademisi maupun praktisi ;
- Terdapat persamaan dan perbedaan antara akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial, tetapi intinya fungsinya hampir sama, yaitu menyediakan informasi untuk kepentingan pengambilan keputusan ;
- Diperlukan tindakan-tindakan strategis untuk lebih mengembangkan akuntansi pemerintahan, yang salah satunya dengan memperkuat dunia pendidikan tinggi akuntansi dengan kurikulum dan silabus akuntansi pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
- Terdapat banyak peluang karir bagi lulusan sarjana akuntansi yang berminat meniti karir dilembaga pemerintahan. Hal ini harus dilihat sebagai peluang oleh para penyelenggara pendidikan tinggi dan para sarjana akuntansi untuk memupuk kemampuan akuntansi pemerintahan sejak dibangku kuliah.
Daftar
Pustaka
Baswir, Revrisond. (1995). Akuntansi
Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : BPFE.
BPKP. (2002). Modul Pelatihan
Dasar-Dasar Akuntansi 1. Jakarta : Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
Kusnadi, dkk. (1999). Akuntansi
Keuangan (Prinsip, Prosedur dan Metode). Malang : Universitas Brawijaya Malang.
Halim, Abdul. (2004). Bunga Rampai
Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Se Tin. 2007. Pertimbangan dalam
Merancang Kurikulum Strata 1 Akuntansi : Sebuah Pandangan. Bandung : Jurnal
Ilmiah Akuntansi Universitas Maranatha Vol. 6 No. 2.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
www.ksap.org. Simanjuntak, Binsar. Artikel 7, Menyongsong Era Baru
Akuntansi Pemerintahan di Indonesia.
Comments
Post a Comment